Rabu, 12 Juni 2013

Bupati H.D. CHERMAN E. Periode 1985-1990

Bupati H.D. CHERMAN E. Periode 1985-1990





H.D. CHERMAN E.
Periode 1985-1990



Pada tanggal 5 Desember 1985 Kol. Inf. H. Cherman E dilantik menjadi Bupati Bandung. Beliau menjabat sebagai Bupati Bandung selama 5 tahun dari tahun 1985 sampai dengan 1990.

Pada saat tahun pertama menjabat sebagai Bupati Bandung Bapak Kol. Inf. H. Cherman E menerima perintah dari Menteri Dalam Negeri (Rudini) melalui surat (PP No. 2 tahun 1986) yang isinya tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Bandung ke Soreang, pada waktu itu Bupati Bandung merencanakan pemindahan Ibukota Kabupaten Bandung ke Baleendah ternyata tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan No. 207 /1979 yang membatalkan Perda Kabupaten Bandung No. IV /1973 tentang Penetapan Induk Ibukota Kabupaten Bandung.


Bupati H.D.Cherman E pada saat Penandatanganan
Batas Wilayah Kabupaten Bandung

Dengan adanya pembatalan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung segera berusaha mencari lokasi baru bakal Ibukota Kabupaten. Usaha ini tentu tidak mudah dan memakan waktu yang cukup lama. Akhirnya terpilihlah Soreang sebagai Calon Ibukota Kabupaten. Waktu itu DPRD Kabupaten Bandung memberikan persetujuan dengan Surat tertanggal 15 Mei 1984 Nomor 01/DP.003 Pim. DPRD/1984 perihal Penelitian lebih lanjut lokasi calon Ibukota Kabupaten Bandung.

Dalam pemindahan ibukota, Bupati Bandung harus berupaya memindahkan ibukota Kabupaten ke Soreang atas biaya APBD Kabupaten Bandung. Kantor Bupati Bandung untuk sementara berkantor di Kewedanaan Soreang dan untuk Sekretariat membangun di belakang kantor kewedanaan.

Dalam perjalanan pemindahan Ibukota dan pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Bandung Bupati Bandung menerima Perintah yang ke 2 yaitu melalui PP No. 116 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II Bandung dengan Kabupaten DT II Bandung. Yaitu Bupati Bandung harus menyerahkan daerah (kecamatan) yang berbatasan  dengan Kota Bandung. Daerah itu merupakan daerah potensi yang merupakan masyarakat perkotaan yang mengerti dan mengikuti aturan. Daerah yang harus diserahkan ke Kota Madya Bandung seluas kurang lebih 9000 Hektar sedangkan Kota Madya Bandung sendiri mempunyai luas kurang lebih 8000  Hektar. Kota Madya Bandung harus ada perluasan wilayah karena bertujuan untuk Lokasi Ibukota Propinsi Jawa Barat.

Adapun proyek-proyek yang menjadi pertimbangan harus menjadi Asset Daerah Kabupaten Bandung pada waktu itu, Bupati Bandung  Kol. Inf. H. Cherman E pernah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, yaitu diantaranya :

1. Proyek Tol Padalarang-Cileunyi
2. Proyek PLTA Saguling-Cililin
3. Proyek PLTU Kamojang.

Sumber : Penelusuran Sejarah Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 1846 - 2010 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text